Ke 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap Satresnarkoba Polres Bungo

LENSAONE.ID – BUNGO – Polres Bungo berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/A/103/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BUNGO/POLDA JAMBI.

 

Dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU. Riko Saputra S, S.H.,M.H menjelaskan kelima tersangka yang diamankan adalah Amrizal (31), seorang petani asal Jorong Sungai Gading, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Alfajri Fadhillah (24), seorang wiraswasta asal Jalan Raya Indarung, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Ashari (31), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, M Yunus (34), seorang petani asal Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan Sandi Diansyah (23), yang warga merupakan warga Desa Manggis.

 

“Barang bukti yang berhasil disita oleh aparat kepolisian antara lain satu buah plastik asoy warna hitam yang berisi empat paket ganja seberat 1.900 gram, 5 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor NMAX warna hitam tanpa nomor polisi,” katanya.