Pelaku Pemerkosaan Saudara Kandungnya  Di jambi Menyesali Sempat Melarikan Diri

Lensaone.id-,Sempat Melarikan diri ke provinsi lain pelaku pemerkosaan Berinisial AJ berumur 21 tahun warga jambi yang merupakan saudara kandung nya sendri akhirnya diaman kan oleh Polda jambi Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, Senin (3 februari 2025).

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, menjelaskan” Pelaku merupakan kakak nya sendri diduga melakukan persetubuhan kepada adik kandung nya berumur 13 Tahun kejadian dibulan Desember 2024 Dirumah nya sendri waktu kejadian posisi korban yang sedang tidur diruang tidur disitu pelaku melakukan dugaan persetubuhan dan pelaku mengancam korban(adik nya) diancam untuk dibunuh,

 

Kemudian melakukan yang kedua kali nya pelaku ketahuan di orang tua nya. Atas kejadian korban (adik) sedang hamil.

 

Pasal di jatuh kan pasal No 81 Jo 76 Huruf e UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara ujar Kombes Manang, Kemudahan Pada saat ditanyain awak pelaku dengan menyatakan menyesal hal tersebut.

(Reporter: Meric)