Lensaone.id-Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, S.H, M.A.P resmi diperpanjang. Hal itu tertuang dalam Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4605 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.
Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Jambi, pada Senin pagi (04/11/2024). Pj Wali Kota Sri Purwaningsih menerima langsung salinan SK tersebut dari Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. Sudirman, S.H, M.H. Selain Pj Wali Kota Jambi turut menerima SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Kerinci Asraf.
Dikesempatan itu, Pjs Gubernur Sudirman menyampaikan selamat atas diperpanjangnya masa jabatan kedua Kepala Daerah tersebut, serta menyampaikan amanat untuk berjalannya Pemerintahan kedepan.
“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Sri Purwaningsih dan Bapak Asraf karena kembali diberikan amanah sebagai Pj Kepala Daerah yang telah diperpanjang sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
“Saya juga berpesan untuk tetap Fokus pada penyelenggaraan Pemerintahan dalam pembangunan serta pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Serta juga memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, nyaman dan kondusif. Oleh karena itu, pentingnya sinergi bersama jajaran Pemerintahan dan unsur Forkopimda,” lanjutnya.
(Reporter : Meric)