Lensaone.id-Jambi-Koperasi sinar abadi yang berada di desa sogo kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi menuai konflik dua kepengurusan dilahan Seluas 180 Hektar.
Dalam keterangan Sekertaris selaku pengurus koperasi sinar abadi tahun 2024 Antoni mengatakan berdiri koperasi awal nya ditanggal 20 April Di Tahun 2005 kemudian berkerja sama dengan PT Puri hijau lestari (PHL) dengan perjanjian buah Di jual ke perusahan
Antoni menjelas kan pada awal pertama nya terbentuk koperasi sinar abdi di ketua Yudi m.sa’i kemudian yang kedua di ketua A.Gani. Ketiga MHD Yani ke empat Sulaiman dan kelima Maliki
Berawal tidak berjalannya aktivitas kegiatan koperasi sinar abadi desa sogo yang di ketua Sulaiman tidak sesuai AD/ART akhirnya kepengurusan koperasi sinar abadi melakukan Musa wara mufakat dengan usul pemilihan anggota (rapat luar biasa ) pemilihan ketua baru Di setujuhin 69 orang anggota kepengurusan koperasi sinar abadi ,Akhir nya terpilih lah ketua baru bapak Maliki yang disetujui anggota 69 Orang,Pada saat itu yang diundang Babinsa kepala desa Kabid koprindang serta stap dan seluruh anggota tahun 2024 menghadiri pemilihan ketua koperasi baru tapi sayang kepala desa tidak hadir
itu tahun itu 2024 Kabid koperasi prindak kabupaten Muaro Irwansyah mengatakan secara prosedur memenuhi syarat atau forum dikatakan sah yang diakui secara umum
Dari keseluruhan 180 Hektar kebun sawit sedang kan 120 Hektar tidak produktif
hanya 60 Hektar yang produktif menghasilkan buah panen, akhir perusahaan menyerah kan langsung sepenuh ke koperasi sinar abdi untuk merawat kebun sawit tersebut
Kemudian awak media konfirmasi kepada kuasa hukum ketua koperasi Maliki Advokat Marmora Siregar, SH dan Advokat Azwardi, SH menyampaikan bahwa saudara Maliki adalah sah sebagai ketua koperasi sinar abadi terpilih setelah melalui mekanisme dan prosedur melalui atas usulan para anggota koperasi melalui rapat luar biasa para anggota yg dihadiri sebanyak lebih 50 persen lebih para anggota koperasi rapat luar biasa anggota koperasi diusulkan karena kepengurusan koperasi sinar abadi tidak berjalan sesuai dengan ADRT.
Di hadiri juga perwakilan dari dinas koperasi dan perdagangan kabupaten Muaro Jambi kemudian dari kecamatan serta Babinsa setempat hadir juga
Disini kita melihat kenapa kepala desa waktu itu tidak hadir pada hal secara aturan kepala desa wajib datang dan netral tidak boleh berpihak kemana mana,Kita akan tempuh jalur hukum disini
Kita melihat ada dua kepengurusan koperasi sinar abadi disini ada Sulaiman dan Maliki Tapi sangat disayang kan dalam konflik dua kepengurusan kok ada yang memanen buah sawit tersebut kemudian tidak ada pemberitahuan laporan kepada sekretaris dan anggota koperasi sinar abadi disini kita melihat ada dugaan untuk kepentingan pribadi bisa dikata dugaan mencuri.Kita meminta pihak kepolisian Muaro Jambi tidak sesuai aturan hukum berlaku
Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kepala desa sogo melalui sambung Wahpsap terkait ada dua laporan kepengurusan Kelompok koperasi sinar abadi dan ada dugaannya menduga kepala desa ke tidak netral belum memberikan jawaban.
(Reporter: Meric)