PSU  Kabupaten Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Kurang Memahami Aturan

LENSAONE.ID-BUNGO-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo provinsi Jambi, terhitung  45 hari putusan MK dimulai pada tanggal 24 Februari 2025,arti sekitar satu bulan setengah lagi menuju  hari puncak PSU pilkada kabupaten Bungo, bertepatan pada  Bulan April 2025  pertengahan.

Dari fakta persidangan, hakim Arsul Sani dalam membaca isi putusan menyebutkan bahwa pada 20 TPS yang diputuskan untuk PSU tersebut karena adanya kelalaian pada proses pemilihan.Senin (24 PEBRUARI 2025).

 

“Pemilih yang tidak membawa identitas diri walaupun membawa C Pemberitahuan KWK dan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Arsul Sani.

 

Sementara untuk satu TPS lainnya dilakukan PSU karena pada proses pembukaan kotak suara ditemukan adanya 11 suara yang dicoblos secara simetris.

 

“Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 

Selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dalam perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana peraturan yang ditentukan tanpa melaporkan kepada mahkamah.

 

“Memerintahkan pemungutan suara ulang paling lama 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan badan pengawas untuk berkoordinasi. Memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.(Mc)