Lensaone.id – Bungo – Pemerintah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Sepenggal Lintas, Pemerintah Dusun Sungai Mancur, serta instansi terkait, melaksanakan razia terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area dam pengairan persawahan Empelu, Kamis pagi (5 Juni 2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Razia ini dilakukan menyusul keresahan petani yang terganggu akibat aktivitas ilegal PETI yang menggunakan aliran air dari dam irigasi sawah sebagai lokasi operasional mereka. Lokasi tersebut berada di wilayah Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Setelah dilakukan razia, ditemukan sebanyak 39 unit rakit dompeng darat beroperasi di aliran dam pengairan sawah petani Empelu. Aktivitas PETI tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan menyebabkan aliran irigasi terganggu, sehingga para petani merasa kecewa dan dirugikan.
Pemerintah Dusun Empelu sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pelaku PETI agar segera menghentikan kegiatan mereka. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga razia gabungan dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas.
Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, IPTU Sihombing, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Pemerintah Dusun Empelu. “Kami bersama Camat dan Datuk Rio Dusun Sungai Mancur bertindak sesuai dengan instruksi tema Kapolres Bungo, yaitu Zero PETI. Siapapun pelakunya, akan kami tindak,” tegas Sihombing.
Hal senada disampaikan oleh Camat Tanah Sepenggal Lintas, Sulaiman, S.Sos., yang mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Pemerintah Dusun Empelu pada pagi hari, dan langsung melakukan razia bersama pihak terkait. “Alhamdulillah, seluruh aktivitas PETI dihentikan, dan sekitar 39 unit rakit dompeng darat sudah keluar dari lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Datuk Rio Bahtiar Ali dari Dusun Sungai Mancur, menyatakan bahwa masyarakat sudah sangat sabar menghadapi aktivitas ilegal tersebut. “Jika dalam 2×24 jam pelaku PETI tidak angkat kaki dari lokasi, maka masyarakat akan bertindak lebih tegas, termasuk melakukan pembakaran terhadap rakit-rakit dompeng ilegal tersebut,” tegasnya.
Bahtiar Ali juga menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemodal dan oknum yang diduga membekingi aktivitas PETI tersebut. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi jika dalam waktu yang ditentukan pelaku tidak meninggalkan lokasi.
Landasan Hukum
Aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”
PETI merupakan aktivitas yang tidak bertanggung jawab, merusak lingkungan, dan tidak memberikan kontribusi ekonomi yang legal terhadap daerah.
Dampak Negatif PETI:
Kerusakan lingkungan dan irigasi sawah
Tidak adanya jaminan keselamatan bagi pekerja
Menghambat pembangunan dan ketahanan pangan lokal
Pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat setempat menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI hingga tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup para petani.
(Reporter: Hendri – Lensaone.id)








