Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Tiga Pria Penjual Sabu, Bandar Utama Masih Diburu

Lensaone.id, Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Ade Candra, S.E., berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan berlangsung di Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

 

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

1. M. Frand Falefi (28), karyawan honorer, warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

 

2. Alfanjii (29), wiraswasta, warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

 

3. Hendriyanto (47), karyawan swasta, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka, antara lain:

 

11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,

1 plastik klip berisi plastik kosong,

1 dompet emas warna hitam,

1 unit HP merek Vivo warna rosegold,

Uang tunai sebesar Rp19.880.000,

Total berat bruto sabu: 2,70 gram.

 

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan pengintaian di lapangan. Salah satu pelaku bahkan sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya ditemukan,” ungkap AKP M. Nur.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku utama Frand Falefi mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Safar di Dusun Lubuk Tenam. Transaksi dilakukan dengan sistem bayar setelah barang habis terjual, dengan total pembelian 10 gram seharga Rp6.800.000. Komunikasi dilakukan via telepon.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pemasok utama yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP M. Nur.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun.

 

AKP M. Nur mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian:

 

“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku narkotika. Mohon dukungan masyarakat, mari wujudkan Zero Narkoba di Kabupaten Bungo dengan terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.”

 

(Reporter: Hendri Lensaone.id)