Lensaone.id-Jakarta, 2 Juli 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 592.851,93 gram dan 471 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 82 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan sepanjang Februari hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
279.408,31 gram sabu
313.443,62 gram ganja
471 butir ekstasi
Sebelumnya, dari total sitaan awal (279.873,90 gram sabu, 313.923,63 gram ganja, dan 508 butir ekstasi), sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium, proses hukum di pengadilan, serta pendidikan dan pelatihan (Diklat/Iptek).
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Parkir PT Djarum, Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat — sebuah kawasan yang dikenal sebagai titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN menegaskan, pemilihan lokasi ini merupakan bentuk simbolik hadirnya negara dalam memberantas narkoba secara langsung di tengah masyarakat terdampak. “Perang terhadap narkoba tidak hanya digelorakan di balik meja kantor, tetapi dilakukan nyata di wilayah yang membutuhkan perhatian serius,” tegasnya.
BNN memastikan seluruh proses pemusnahan telah mengikuti ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
(Sumber : BNN.go.id – Musnahkan Narkotika di Kp. Boncos)
(Reporter: Hendri)