Lensaone.id – Bungo – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelepat Ilir berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat (4 Juli 2025) sekitar pukul 19.11 WIB, di Jalan Poros Sriwijaya RT 10 RW 02, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo provinsi Jambi.
Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Dr. Winarno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tiga orang pelaku yang kita amankan yaitu:
1. Riski Eka Sihabudin (23), mahasiswa, warga Jl. Singosari RT 10 RW 02, Dusun Lembah Kuamang,
2. Alya,
3. Ayu,” jelas Kapolsek.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua perempuan yang duduk di sebuah pondok di Jalan Poros Sriwijaya. Saat didatangi warga, keduanya mengaku sedang mencari seorang laki-laki yang memiliki utang kepada Ayu.
Tak lama kemudian, seorang remaja laki-laki melintas dua kali di lokasi tersebut. Saat didekati warga, remaja itu mengaku bernama Eka. Ia mengatakan sedang pulang usai menonton temannya memancing.
Namun saat diperiksa, warga menemukan satu plastik klip berisi sabu pada Eka. Pemeriksaan lanjutan pada ponsel miliknya juga mengungkap adanya komunikasi antara Eka dan Ayu, yang diduga hendak menggunakan sabu bersama.
Temuan itu segera dilaporkan warga kepada kepala kampung, yang kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas Bripka Gutir Anda. Ketiga pelaku pun langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Barang bukti yang diamankan:
0,34 gram sabu,
1 unit HP Vivo Y12s 2021,
1 unit HP Infinix Hot 30,
1 unit HP Samsung A03 warna biru,
1 buah korek api gas warna biru.
Ketiganya kini disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bahwa kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir,” tutup Kapolsek.
(Reporter: Hendri)