Lensaone.id – Bungo – Seorang mantan siswa berinisial N, lulusan tahun ajaran 2018/2019 dari SMK Kesehatan Swasta Darma Ananda di Simpang Somel, Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan pembayaran SPP.
Upaya untuk mengambil ijazah telah dilakukan oleh N dan keluarganya, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah, yayasan, dan komite sekolah. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Awalnya, N dan orang tuanya mendatangi sekolah, namun Kepala SMK Kesehatan Darma Ananda, Riri Laderesti Zulpri, menyatakan bahwa ijazah baru bisa diberikan jika tunggakan sebesar Rp6.500.000 dilunasi. Setelah dilakukan negosiasi, pihak yayasan dan komite memutuskan untuk menurunkan jumlah yang harus dibayar menjadi Rp5.000.000.
“Intinya sudah kami kurangi Rp500.000. Kalau mau, bisa bayar setengah dulu untuk mengambil salinan (fotokopi) ijazahnya,” ujar Riri kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa ijazah akan diberikan setelah seluruh administrasi diselesaikan, apalagi tunggakan tersebut sudah berlangsung selama hampir dua tahun.
Ketika ditanya tentang status sekolah, Riri menjelaskan bahwa SMK Kesehatan Darma Ananda berdiri sejak tahun 2012 dan mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan pada tahun 2015. Sejak tahun tersebut, sekolah ini juga telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Tahun 2024/2025 ini, jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik sekitar 60 orang. Dana BOS yang diterima sekolah sekitar Rp1.800.000 per siswa per tahun,” jelas Riri.
Namun dalam percakapan yang terekam oleh media, Riri juga sempat mengatakan kepada keluarga N, “Kalian mau kuliahkan anak itu saja bisa, masa untuk bayar tunggakan sekolah tidak bisa?”
Komite sekolah, melalui perwakilan bernama Armen, turut menegaskan bahwa selama administrasi belum lunas, maka ijazah tidak akan diberikan. “Kalau administrasi sekolah belum lunas, ijazah belum bisa diambil. Itu pesan tegas dari kepala sekolah dan kami sebagai komite,” katanya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah.
Kami dari media Lensaone.id berharap Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ombudsman RI, serta DPRD Provinsi Jambi dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika sekolah yang telah menerima dana BOS masih menahan ijazah siswa, maka perlu ditinjau ulang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS dan perlu dipertimbangkan pencabutan bantuan operasional bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan.
(Reporter: Hendri)












