Lensaone.id – Bungo – Kondisi air Sungai Batang Uleh yang keruh pekat kembali memicu kekhawatiran masyarakat. Dugaan kuat menyebutkan bahwa hal ini akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Eka Bali, terlihat jelas air sungai berwarna coklat pekat dari atas Jembatan Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, sekitar pukul 15:30 WIB, Selasa (22/07/2025). Sungai Batang Uleh, yang mengalir dari hulu Kecamatan Tanah Tumbuh dan bermuara ke Sungai Batang Tebo, melewati sejumlah dusun dan kecamatan seperti Tanah Sepenggal, Bathin III, dan Bathin II Babeko, masih dalam wilayah Kabupaten Bungo.
Ironisnya, di Dusun Lubuk Niur, air Sungai Batang Tebo justru terlihat jernih, menandakan bahwa dugaan aktivitas PETI telah berkurang di wilayah Kecamatan Batin II Pelayang hingga Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Namun, kondisi sebaliknya terjadi ke arah hilir, mulai dari Dusun Pedukun hingga ke hilir Muara Batang Tebo, di mana air sungai tetap keruh dan diduga kuat masih terjadi aktivitas PETI secara masif.
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan razia oleh Tim Satgas Zero PETI, dan ratusan rakit dompeng telah dimusnahkan, kenyataannya air tetap keruh pekat. Diduga aktivitas PETI masih berlangsung, bahkan menggunakan alat berat seperti excavator di bagian hulu Sungai Batang Uleh.
“Air keruh pekat ini sudah terjadi cukup lama, namun belum juga ada tindakan tegas. Kami yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Batang Tebo sangat berharap Tim Satgas Zero PETI yang dipimpin oleh Kapolres Bungo dapat turun langsung ke lapangan, memeriksa, merazia, dan menindak tegas aktivitas PETI di hulu Sungai Batang Uleh,” ujar Eka Bali.
Eka juga menambahkan, saat musim kemarau, sebagian besar warga mengandalkan air sungai untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK). Jika air terus keruh, tentu sangat menyulitkan aktivitas warga sehari-hari.
Bisnis PETI Makin Menggila
Bisnis ilegal PETI, dengan rakit dompeng dan excavator, disebut-sebut sangat menggiurkan, apalagi saat ini harga emas tinggi. Para pelaku diduga hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan 161.
Dampak PETI:
Kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai
Penurunan kualitas air dan kesehatan masyarakat
Ancaman terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga bantaran sungai
Masyarakat sangat Berharap sekali dan meminta agar seluruh aktivitas PETI, khususnya rakit dompeng dan penggunaan excavator, segera ditindak dan dimusnahkan demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.
(Reporter: Hendri)








