Lensaone.id – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 965,2 gram. Dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., didampingi Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
“Ini merupakan prestasi gemilang dan sangat membanggakan dalam rangka mendukung program Zero Narkoba,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa pagi (22 Juli 2025).
Dua Tersangka, Hampir 1 Kilogram Sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. Masing-masing berinisial CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, dan AS (42), warga Kabupaten Tebo.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 965,2 gram yang dikemas dalam beberapa plastik bening, satu unit timbangan digital, alat komunikasi, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Jika dihitung secara ekonomi, sabu sebanyak itu bernilai sekitar Rp1,2 miliar, dengan asumsi harga eceran per gram antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Penangkapan dilakukan di luar rumah, tidak terlalu jauh dari permukiman. Situasi cukup kondusif dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Bungo akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Satgas Juru Narkoba Siap Dibentuk
Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra menambahkan bahwa Polres Bungo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Juru Narkoba dalam waktu dekat. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap jaringan narkotika, baik yang tersembunyi maupun terorganisir.
“Satgas ini akan melibatkan seluruh elemen—mulai dari Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga Dato’k Rio—serta anggota yang akan ditempatkan di setiap dusun,” ujar IPTU Riko.
Ia menjelaskan, koordinasi awal sudah dilakukan dan struktur Satgas ditargetkan rampung pekan depan.
Aplikasi Zero Narkoba Diperkenalkan
Sebagai bagian dari inovasi digital, pihak kepolisian juga memperkenalkan aplikasi ‘Zero Narkoba’, sebuah sistem yang memungkinkan pelaporan dan pengawasan dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Perangkat desa akan diaktifkan untuk memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Namun keberhasilan program ini tentu sangat bergantung pada partisipasi masyarakat,” jelas IPTU Riko.
Pihaknya berharap warga dapat memberikan informasi secara cepat dan akurat demi mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Atas kerja sama yang telah terjalin, kami mengucapkan terima kasih. Mari kita jaga Kabupaten Bungo dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
(Reporter: Hendri | Lensaone.id)










