Lensaone.id – Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi terus menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan zona merah Pertamina yang selama bertahun-tahun menjadi kendala bagi ribuan warga.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Wali Kota Jambi Maulana bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly melakukan kunjungan langsung ke Kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk mendorong percepatan pencabutan status zona merah yang selama ini membatasi hak masyarakat atas kepemilikan dan pengelolaan tanah mereka.
Dalam agenda tersebut, Maulana dan Kemas Faried didampingi Asisten III Setda Kota Jambi Jaelani serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini. Rombongan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Kabinet RI, Teguh Hariadi.
Permasalahan zona merah Pertamina telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu persoalan agraria yang cukup kompleks di Kota Jambi. Status kawasan yang tumpang tindih dengan aset milik BUMN, khususnya Pertamina, menyebabkan ribuan warga mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan, termasuk sertifikasi dan legalitas kepemilikan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh kelurahan dengan sekitar 5.500 sertifikat tanah yang terdampak status zona merah tersebut. Kondisi ini dinilai perlu segera mendapatkan solusi karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Kunjungan ke Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. Aspirasi tersebut kemudian dibawa langsung ke pemerintah pusat sebagai bentuk ikhtiar mencari solusi yang konkret dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, rombongan menyerahkan Surat Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas tersebut dilengkapi dengan peta kawasan terdampak, surat dukungan DPRD Kota Jambi terkait pencabutan pemblokiran tanah, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan zona merah tidak dibiarkan berlarut-larut. Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaiannya hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta rasa keadilan yang selama ini mereka harapkan.
Dengan dukungan pemerintah pusat, diharapkan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan manfaat bagi ribuan warga yang terdampak diKota Jambi









