Klarifikasi Sengketa Lahan di Kelagian Lama: Rogayah Vs Acuan Garam, Kantor Pertanahan Tanjab Barat Turun Tangan

Lensaone.id – Tanjung Jabung Barat — Sengketa lahan kembali mengemuka di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini, perselisihan antara Ibu Rogayah dan pihak yang dikenal dengan nama Acuan Garam menjadi perhatian setelah Kantor Pertanahan Tanjab Barat menggelar rapat klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025.

 

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Polres Tanjab Barat, Ibu Rogayah selaku pihak pengklaim, serta pejabat dari Kantor Pertanahan.

 

Lahan Diakui Sebagai Warisan dan Telah Digarap Sejak Lama

 

Dalam penjelasannya, Ibu Rogayah mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan terletak di RT 17 Kelagian Lama, tepatnya di sebelah kiri jembatan panjang, berbatasan dengan kebun milik Saprial dan kawasan WKS di sisi selatan. Lokasi tersebut disebut berada di petak Makasar, khususnya titik 5, 6, dan 7.

 

Menurut Rogayah, lahan itu merupakan tanah garapan almarhum suaminya yang diperoleh secara adat dari seorang tokoh masyarakat bernama Mahmud. Lahan tersebut dibuka dengan cara tradisional: semak dibersihkan, ranting dibakar, dan ditanami tanaman produktif. “Abu yang masih tersisa di lokasi menjadi saksi bahwa lahan ini pernah digarap,” jelasnya.

 

Sejak sang suami meninggal pada 2004, Rogayah dan keluarganya mengaku tetap mengelola dan menguasai lahan tersebut hingga kini.

 

Dikuasai Acuan Garam Tanpa Proses Jelas?

 

Konflik mulai mencuat pada 2006, ketika Rogayah mendapati bahwa lahan yang dikuasainya telah diklaim oleh pihak bernama Acuan Garam. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa lahan tersebut dimasukkan ke dalam kawasan yang diklaim Acuan Garam dengan total luas mencapai 310 hektare.

 

Upaya mediasi sempat dilakukan di Polres Tanjab Barat, namun belum membuahkan hasil konkret. Bahkan, menurut Rogayah, pihak Acuan Garam pernah menawarkan uang sebesar Rp350 juta sebagai bentuk penyelesaian damai. Namun tawaran tersebut tak pernah direalisasikan secara resmi.

 

Klarifikasi Kantor Pertanahan dan Rencana Identifikasi Lapangan

 

Menanggapi klaim dari kedua belah pihak, Kantor Pertanahan menyatakan bahwa rapat ini adalah bagian dari tahapan klarifikasi awal guna mengumpulkan informasi dan data faktual di lapangan. Proses ini akan menjadi dasar untuk tahapan lanjutan seperti identifikasi batas-batas lahan dan verifikasi legalitas kepemilikan.

 

Dalam kegiatan identifikasi awal, pihak Ibu Rogayah juga menghadirkan salah satu ahli waris untuk memperkuat kejelasan batas fisik lahan yang disengketakan.

 

Pertemuan klarifikasi ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ibu Rogayah, perwakilan Polres Tanjab Barat (Khaidir SP Sirait), dan dari Kantor Pertanahan (Idian Huspida, S.H., M.H.).

 

Sengketa Lahan: Masalah Klasik di Jambi

Kasus seperti ini bukanlah hal baru di Tanjung Jabung Barat maupun wilayah Jambi secara umum. Konflik agraria, tumpang tindih klaim, dan lemahnya dokumentasi atas tanah adat atau tanah garapan menjadi akar masalah yang terus berulang.

 

Banyak warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan tidak memiliki dokumen resmi seperti sertifikat, sementara pihak lain—termasuk korporasi—seringkali datang belakangan namun membawa legalitas administratif yang lebih kuat.

 

Pihak Kantor Pertanahan berharap proses klarifikasi ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang adil dan mendorong seluruh pihak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

(Reporter: Meric)