PENYEMPURNAAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI

 

Lensaone.id – Jambi – Dalam rangka penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) menggelar audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kantor BNN Provinsi Jambi, Kamis (31/7).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, S.H., M.H., Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Muhammad Asri, S.H., M.H., Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., serta Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam penanganan kejahatan narkotika. Ia menyebutkan bahwa persoalan narkotika merupakan bagian dari prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita, sehingga diperlukan penanganan menyeluruh mulai dari penguatan kerja sama internasional, pengembangan intelijen, hingga peningkatan SDM dan infrastruktur.

 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menyoroti perlunya penyempurnaan aspek teknis dalam RUU, termasuk pengaturan tentang narkotika golongan I untuk kepentingan medis, mekanisme pembelian terselubung, serta pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana narkotika.

 

Sementara itu, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Jambi, Muhammad Asri, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan pembuktian akibat seringnya barang bukti dihilangkan oleh pelaku. Ia juga mendorong agar fokus RUU lebih menekankan pendekatan rehabilitasi daripada pemidanaan, terutama terhadap penyalahguna.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, turut menyampaikan bahwa pelaksanaan UU Narkotika saat ini belum maksimal dalam mendukung pemulihan. Menurutnya, meskipun ada ketentuan rehabilitasi, aparat penegak hukum masih cenderung mengedepankan upaya penangkapan dan pemidanaan. Ia juga memberikan beberapa rekomendasi, antara lain: redefinisi subjek hukum, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat, serta penerapan audit integritas dan transparansi secara berkala.

 

Berbagai saran dan masukan dalam forum ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Direktorat Hukum BNN dalam proses penyusunan RUU yang lebih responsif dan aplikatif. Hasil audiensi juga akan dilaporkan kepada Kepala BNN RI sebagai dasar penetapan arah kebijakan nasional di bidang narkotika.

 

#IndonesiaBersinar

#IndonesiaDrugFree

(Biro Humas dan Protokol BNN)