Lensaone.id-,Jakarta, 9 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DDW, Ketua Kadin Kalimantan Timur sekaligus anak mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013–2018.
DDW diduga berperan sebagai perantara antara Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dengan perusahaan milik ROC dalam pengurusan enam (6) IUP. Dalam proses tersebut, DDW diduga menerima fee sebesar Rp3 miliar dari ROC, yang diserahkan melalui IC dalam pecahan dolar Singapura.
KPK menegaskan akan terus mendorong para pelaku usaha maupun penyelenggara negara, khususnya di sektor pelayanan publik, untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kegiatan bisnis.
Selain itu, KPK juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang dapat diakses melalui JAGA.ID, sebagai pedoman dalam membangun tata kelola usaha yang bersih dan antikorupsi.
(SUMBER: Kutipan resmi dari Jubir KPK /KPK.go.id)









