Lensaone.id-,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara OJK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, hingga PPATK.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini membuktikan komitmen nyata negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Diketahui, AAG merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya yang diduga menggelapkan dana masyarakat senilai Rp 2,7 triliun dengan kedok investasi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar, sebelum akhirnya berhasil dipulangkan melalui kerja sama Police to Police antara NCB Indonesia dan NCB Doha.
“Kami OJK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas seluruh dukungan dan kerja sama dalam proses pemulangan tersangka,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, saat Konferensi Pers di Gedung 600 Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (26/9).
(Sumber : FB Divisi Humas Polri)
(Reporter: Hendri)









