Lensaone.id – Bungo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan sistem “lobang tikus” semakin merajalela di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Masyarakat menuding pemerintah kecamatan dan aparat terkait seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang kian merusak lingkungan dan membahayakan warga.
Musyawarah Dusun Tuai Kritik
Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah Dusun Baru Lubuk Mengkuang justru menuai kecaman. Alih-alih mendukung program Pemkab Bungo yang gencar menertibkan PETI, pemerintah dusun bersama perangkatnya malah dianggap memberi ruang bagi para pelaku.
“Surat undangan resmi dari pihak dusun dan hasil musyawarah yang terang-terangan memihak pelaku PETI sudah cukup jadi bukti. Kenapa kecamatan diam saja?” keluh seorang warga dengan nada kecewa.
Metode “Lobang Tikus” Berisiko Tinggi
Mayoritas penambang di Limbur Lubuk Mengkuang menggunakan sistem lobang tikus, yakni menggali lubang vertikal dan horizontal menyerupai terowongan tikus. Metode ini dipilih karena murah, hanya mengandalkan cangkul, linggis, kayu penyangga, dan mesin semprot.
Namun cara ini sangat berbahaya:
Keselamatan: rawan longsor dan kehabisan oksigen.
Lingkungan: tanah galian berserakan, pencemaran merkuri ke sungai.
Sosial-ekonomi: sungai keruh, lahan pertanian rusak, air bersih sulit didapat.
Dugaan Pembiaran
Meski berisiko, aktivitas PETI tetap marak karena dianggap sumber penghasilan cepat. Warga menduga, kegiatan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga penertiban sering mandek.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen pemerintah kecamatan dan aparat hukum. Bagaimana mungkin Pemkab Bungo bisa memberantas PETI jika di tingkat dusun dan kecamatan justru memberi ruang bagi aktivitas berbahaya ini?
Aspek Hukum PETI
Kegiatan PETI jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pelanggaran lain: menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara tanpa izin sah.
PETI tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara akibat kehilangan potensi pendapatan pajak dan royalti.
Dampak Negatif PETI
Lingkungan: kerusakan ekosistem tanpa reklamasi pascatambang.
Sosial: rawan konflik antar warga akibat tumpang tindih lahan.
Ekonomi: kerugian negara dari sektor pertambangan.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak Bupati Bungo segera turun tangan mengambil alih penanganan PETI di Limbur Lubuk Mengkuang.
“Ini bukan lagi sekadar tambang. Ini soal keberanian pemerintah membela rakyat atau membiarkan kerusakan terus terjadi,” tegas seorang warga.
Mereka berharap laporan ini benar-benar sampai ke telinga Bupati, agar ada langkah nyata sebelum semuanya terlambat.
Solusi yang Diharapkan
Pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dengan pengawasan.
Edukasi dan penegakan hukum tegas untuk mencegah praktik PETI berulang.
(Reporter: Hendri)







