LENSAONE.ID-,Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menindaklanjuti hasil operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan pembalakan liar di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, serta peredaran 1.197 batang kayu ilegal yang dikirim ke Gresik, Jawa Timur.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka yaitu tersangka korporasi PT. BRN dan satu perseorangan inisial IM yang telah ditahan di Rutan Klas II B Padang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan tanpa pandang bulu, serta memastikan para pelaku—termasuk aktor utama di balik pembalakan liar—dapat dijerat hukum, termasuk melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kolaborasi antara Ditjen Gakkum dan Kejaksaan Agung menjadi langkah nyata untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan Indonesia.
#Kemenhut #SatgasPKH #Gakkumhut #DitjenGakkum #GakkumKehutanan #SobatHijau #Mentawai #Sipora #KlikWebsiteKehutanan






