Kapolres Bungo: Kami Akan Tindak Aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo

LENSAONE.ID – BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, M.Si, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di aliran Sungai Batang Tebo, tepatnya di perbatasan Dusun Purwo Bakti dan Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Melalui pesan singkat via WhatsApp kepada media Lensaone.id, Minggu (26/10/2025), Kapolres Bungo menyampaikan, “Baik om, kami koordinasi tim untuk penindakan.”

 

Sebelumnya, pantauan tim media di lapangan pada Sabtu (25/10/2025) menunjukkan puluhan rakit dompeng beroperasi bebas di tikungan sungai antara kedua dusun tersebut. Aktivitas tersebut tampak berlangsung tanpa gangguan, seolah tidak ada pengawasan aparat.

 

Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menduga ada pembiaran terhadap para pelaku PETI, bahkan muncul anggapan bahwa oknum bos tambang ilegal di wilayah itu seolah kebal hukum

“Kalau lewat jalan itu, dari arah mudik maupun balik ke Bungo, kelihatan jelas rakit-rakit dompeng itu berjejer. Mereka bekerja tanpa rasa takut, seperti tidak ada aparat yang mengawasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Suara mesin dompeng yang beroperasi hampir setiap hari juga dikeluhkan warga sekitar.

 

“Kami sangat terganggu dengan bunyinya. Mau menegur takut dimusuhi. Sudah pernah kami laporkan, tapi sepertinya tidak diindahkan,” kata warga lainnya.

 

Informasi lain menyebutkan, aktivitas PETI tersebut diduga berada di lahan milik seorang warga berinisial A dari Dusun Air Gemuruh. “Kami hanya bisa pasrah, karena laporan kami tak pernah ditindaklanjuti,” tambah sumber lain.

 

Padahal, Bupati Bungo sebelumnya telah mengeluarkan edaran larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas PETI serta membentuk Tim Satgas Zero PETI guna memberantas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bungo. Namun hingga kini, kegiatan tersebut masih berlangsung seolah tak tersentuh hukum.

 

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum seperti Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, serta Tim Satgas Zero PETI segera turun ke lapangan untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku.

 

Sebagai pengingat, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).

 

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menyebabkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, bukan sekadar wacana, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bungo.

 

(Reporter: Hendri |

Editor: Redaksi Lensaone.id)