Seluas 48 Hektar dikelolah,Petani Tuntut Keadilan: Desak Pembebasan Thawaf Aly Diduga Dikriminalisasi

LENSAONE.ID – Jambi – Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat dan aktivis petani menggelar aksi damai di depan Kantor Polda Jambi, Senin (27/10/2025). Mereka menuntut pembebasan Thawaf Aly, seorang petani yang disebut sedang menghadapi proses hukum dan diduga dikriminalisasi dalam kasus sengketa lahan di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar bertuliskan “Bebaskan Thawaf Aly, Petani Bukan Kriminal!” serta “Stop Kriminalisasi Petani, Tangkap Mafia Tanah, Petani Butuh Keadilan.” Aksi ini juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi seperti HAM Indonesia, Aliansi Rakyat, dan kelompok tani setempat.

 

ketua Ham Indonesia Sriyanto ‘bahwa kasus yang menimpa Thawaf Aly berkaitan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat Desa Merbau dan sebelumnya sudah diserahkan kepada warga berdasarkan berita acara resmi yang dibuat pada 10 Mei 2016

 

Dalam dokumen berita acara serah terima lahan yang ditandatangani oleh Budiman, Kepala Desa Merbau (Dullah), dan Ketua BPD Desa Merbau (Barudin), disebutkan bahwa telah dilakukan penyerahan lahan milik Sucipto Yudodiharjo seluas lebih kurang 48 hektare kepada masyarakat Desa Merbau”.

 

Penyerahan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi, sehingga berdasarkan hasil musyawarah, pihak pemilik lahan bersama perwakilan masyarakat sepakat untuk menyerahkan lahan itu kepada warga Desa Merbau agar dapat dimanfaatkan dengan baik,UjarYanto

 

Sriyanto menjelaskan “Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa segala akibat hukum atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi tidak menjadi tanggung jawab Sucipto

 

Yudodiharjo maupun Budiman, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Merbau. Dokumen itu turut disahkan dengan cap resmi Pemerintah Desa Merbau dan BPD Desa Merbau, serta disaksikan oleh M. Ibrahim dan Acub Muhammad.

 

Para pengunjuk rasa menilai bahwa dengan adanya dokumen tersebut, seharusnya tidak ada unsur pidana terhadap warga atau petani yang mengelola lahan itu, karena telah terjadi serah terima sah antara pemilik lama dan masyarakat.Thawaf Aly hanya memperjuangkan hak masyarakat. Dia bukan kriminal, tapi korban dari ketidakadilan agraria dan permainan mafia tanah,”

 

Kami mendesak Polda Jambi agar meninjau ulang proses hukum yang menjerat Thawaf Aly dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang kriminalisasi petani di wilayah tersebut.berkomitmen akan terus melakukan aksi ke depannya apabila belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian tegas yanto.

 

(REPORTER : MERIC)