Lensaone.com – Tanjabar, – Setelah dipecat secara sepihak oleh Perusahaan Tri Mitra Lestari (TML) yang berlokasi di kecamatan Tebing Tinggi, Kab. Tanjabar Prov Jambi saat ini karyawan (PHK, red) dihadapkan oleh persoalan baru. Pasalnya, setelah mereka di PHK tanpa alasan yang jelas, saat ini pihak dari Perusahaan juga memutuskan paksa jaringan listrik dan air mereka, serta juga melakukan penggugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.
Wan Hendri dari LP2LH, selaku pendamping dari para pekerja yang dilakukan PHK sepihak mengatakan, hari ini telah terjadinya pemutusan aliran listrik dari dan air dikediaman Karyawan yang telah di PHK oleh pihak Perusahaan.
“Ya, hari ini telah terjadi pemutusan aliran arus listrik dan air terhadap kediaman karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. Trimitra Lestari,” kata Wan Hendri.
Wan Hendri mengatakan juga, sebanyak 56 Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 228 jiwa karyawan PHK serta anak-anak 118 jiwa saat ini sangat tidak ingin jaringan mereka diputus. Karena, sanpai saat ini penyelesaiannya antara mereka dan perusahaan belum kunjung selesai.
“Korban terdiri dari 56 KK, 228 jiwa, anak-anak 118 jiwa. Mereka tidak ingin jika aliran listrik dan air mereka diputus paksa, urusan mereka dengan perusahaan hingga saat ini belum terselesaikan, ” tambahnya.
Yang anehnya lagi kata Wan Hendri, pihak perusahaan seperti kebal dengan hukum. Karena mereka telah mengabaikan arahan Instansi Negara, seperti Pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hala ini dibuktikan dengan pengabaian terhadap arahan tertulis dari pihak Kepolisian dan Disnakertran Tanjung Jabung Barat.
“Sepertinya, PT. Trimitra Lestari kebal hukum, karena telah berani mengabaikan arahan dari pihak kepolisian dan Disnakertran. PT. Trimitra Lestari merasa otoritas mereka lebih tinggi dari lembaga Negara, dalam hal ini Polres dan Disnakertran Kabupaten Tanjabbar, ” lanjutnya.
“Hal itu dibuktikan oleh pengabaian terhadap arahan dan himbauan tertulis dari pihak kepolisian dan Disnakertran, ” tegasnya lagi.
Sementara saat ini, para pekerja yang telah di PHK berharap kepada perusahaan untuk melakukan PHK sesuai dengan aturan dan hukum yang ada, serta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013. Dan tidak melakukan pemutusan aliran listrik dan air mereka sampai proses permasalahan ini selesai.
“Mereka meminta, aturan PHK harus sesuai aturan yang ada. Pada UU ketenagakerjaan No.13 th 2003. Selama proses penyelesaian ini berjalan, agar pihak PT. Trimitra Lestari tidak memutuskan aliran listrik dan air tempat tinggal mereka,” harapnya.
Namun saat ini, pihak PT. Trimitra Lestari sudah melakukan pemutusan paksa aliran listrik, serta melakukan gugatan di PHI Jambi.
“Mereka telah melakukan eksekusi kemanusiaan terlebih dahulu. Pemutusan secara paksa aliran arus listrik dan air. Serta melakukan gugatan ke PHI Jambi, ” sebutnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan TML belum bisa dikonfirmasi.
reporter : Muhammad Kodri
Komentar