Lensaone.id-Jambi-Polda Jambi resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Keempat tersangka tersebut yakni RW (broker), ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional), WS (owner PT Indotec Lestari Prima), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelimpahan tahap II sudah dilakukan bersama barang bukti. Dalam kasus ini, proyek pengadaan peralatan praktik yang seharusnya dikerjakan PT TDI ternyata dikerjakan PT ILP. Penyidik juga mengamankan uang Rp8,5 miliar yang diduga terkait korupsi.
Penyelidikan menemukan pengadaan melalui e-purchasing dilakukan tanpa harga pembanding, spesifikasi barang tidak sesuai, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri dan sebagian besar tidak dapat digunakan walau sudah dibayar 100 persen. Total anggaran DAK yang diajukan Disdik Jambi mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Polda Jambi memastikan pengusutan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Dengan pelimpahan ke Kejati, perkara segera memasuki tahap persidangan ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.
(Reporter: Meric)








