Lensaone.id-Jambi- Gerakan Bersama Rakyat dan Kampus Hadiri Klarifikasi Dugaan Kades Meribung Terlibat PETI perwakilan dari masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam “Gerakan Bersama Rakyat dan Kampus” mendatangi kantor DIRKRIMSUS Polda jambi] pada jumat 14 november 2025 untuk memenuhi undangan klarifikasi dan melengkapi data terkait laporan dugaan keterlibatan Kepala Desa Meribung, Ramilus dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kedatangan ini menunjukkan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum terhadap dugaan perusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
Penyampaian Data Tambahan
Koordinator Gerakan Bersama Rakyat Kampus rio jodiansyah menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah respons proaktif terhadap surat undangan dari penyidik. “Kami membawa sejumlah data dan bukti tambahan yang relevan, termasuk rekaman video, kesaksian warga, atau foto kerusakan lingkungan] yang diharapkan dapat memperkuat laporan awal kami,” ujarnya kepada awak media.
Menurut rio jodiansyah dugaan keterlibatan Kades Meribung dalam PETI telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat, terutama terkait dampak kerusakan sungai dan lingkungan sekitar.
“Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng integritas pemimpin desa. Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Proses Klarifikasi Berjalan Kondusif
Proses klarifikasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut dilaporkan berjalan kondusif. Perwakilan massa diterima oleh Brigpol Panda Riski SH Petugas yang menangani yang berjanji akan menindaklanjuti data-data yang telah diserahkan.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Meribung, Ramilus hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait panggilan klarifikasi tersebut.
Pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dugaan laporan ini.
Gerakan Bersama Rakyat dan Kampus berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pemulihan lingkungan di Desa Meribung.(Sumber GBRK)
(Reporter : Meric)













