Satres Narkoba Polres Bungo Tangkap Tiga Pelaku Sabu di Dusun Karak, Sita 6,94 Gram Barang Bukti

Lensaone.id-Bungo-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, pada Selasa (25/11/2025).

 

Informasi ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni:

I (40), petani, warga Karak Apung

AFI (22), mahasiswa, warga Karak Apung

ARW (22), mahasiswa, warga Karak Apung

 

 

Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

24 plastik klip berisi sabu

1 set alat hisap (bong) dan pipet sendok

Uang tunai Rp 640.000

Dua unit ponsel

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,94 gram.

 

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R. S.H., memimpin penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

 

Penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian, disaksikan warga setempat. Setelah itu, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam keterangan awal, tersangka I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B di Desa Karak sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000. Identitas pemasok kini tengah didalami oleh penyidik.

 

 

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bungo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sumber: Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM

 

(Reporter: Hendri)