Lensaone.id – Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Republik Indonesia, menyampaikan Pendapat Akhir Presiden terhadap RUU KUHAP. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Menkumham Supratman.
Pembaruan KUHAP ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia, selaras dengan perkembangan hukum modern, kebutuhan masyarakat, serta prinsip-prinsip keadilan restoratif.
(Sumber : FB Kementerian Hukum RI)








