LENSAONE.ID – Trenggalek – 27-11-2025 – Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan 520.104 batang rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C sebanyak 1.235,19 liter, senilai Rp870.053.030,00. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (19/11) di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, didampingi Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, bersama Wakil Bupati Trenggalek, Syah M. Natanegara, serta Kepala Satpol PPK Kabupaten Trenggalek, Drs. Habib Solehudin, M.PSDM. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara limbah hasil pemusnahan dihancurkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kecamatan Bendungan. Untuk minuman beralkohol ilegal, pemusnahan dilakukan dengan cara dituang ke dalam bak penampungan sebelum dibuang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menyampaikan bahwa penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan upaya penting untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok legal yang taat membayar cukai. Ia berharap langkah tegas ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat Trenggalek dan aparat penegak hukum setempat, atas dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan BKC ilegal,” ujar Agus.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang sehat serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.
( Sumber : FB Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai ) ( Reporter : Hendri)















