Dugaan Polemik Isu Rangkap Jabatan di Bank 9 Jambi Senyap, LSM LKPMI Angkat Bicara ” ada apa ini ….?

LENSAONE.ID – Jambi – Polemik dugaan rangkap jabatan di lingkungan Bank 9 Jambi kembali menjadi sorotan publik. Meski isu ini sempat menggema beberapa waktu lalu, perkembangan penyelesaiannya dinilai senyap tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu reaksi dari Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat indonesia Indonesia (LKPMI), yang menilai transparansi Bank 9 Jambi perlu dipertanyakan.

 

 

Ketua LKPMI dedy yansi, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan di tubuh bank daerah tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu profesionalitas pengelolaan perusahaan serta melanggar tu antara lain:

 

 

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN dilarang rangkap jabatan, hanya boleh menerima satu penghasilan negara, dan harus menjaga kode etik untuk menghindari konflik kepentingan.UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 23): Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN/swasta.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 ayat 1): Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 17): Pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha.UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 33): Anggota Komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan direksi di BUMN/BUMD/swasta lain atau jabatan lain yang berpotensi konflik kepentingan.

 

Juga Penegasan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan MK (No. 80/PUU-XVII/2019) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) juga dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris/direksi BUMN/swasta, mengikuti ketentuan menteri karena status dan pengangkatan yang setara.

 

“Kami melihat tidak ada kejelasan dari manajemen terkait isu ini. Publik berhak mengetahui apakah ada rangkap jabatan, bagaimana proses klarifikasinya, dan apa langkah korektif yang diambil,” ujar Ketua LKPMI dalam keterangan resminya.

 

Ia juga menegaskan bahwa lembaga keuangan milik daerah seharusnya menjadi contoh dalam hal tata kelola perusahaan (good corporate governance) bukan malah melakukan fraud ini sangat ganjil dimata hukum

 

Keterbukaan informasi, kata dia, merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik—terlebih Bank 9 Jambi mengelola dana masyarakat serta berperan besar dalam roda perekonomian daerah.

 

Lebih lanjut, LKPMI mendesak pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham pengendali, untuk segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka liar di tengah masyarakat.

 

berdasarkan dokumen resmi laporan keuangan Bank Jambi tahun 2024, bahwa Dirut Bank Jambi H. Khairul Suhairi diduga merangkap tiga jabatan sekaligus yaitu : Direktur Utama, Direktur Operasional (PLT), dan Direktur Pemasaran dan Syariah (PLT). Dari laporan keuangan yang sama terungkap dugaan bahwa total bonus ganda yang diterima mencapai 14,47 Miliar” dari Rangkap jabatan bank 9 jambi.

 

Ini harusnya menjadi sorotan KPK RI untuk segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan penerimaan bonus ganda dan rangkap jabatan di Bank Jambi serta memanggil dan memeriksa jajaran Direksi juga membekukan sepuluh dana no nya yang diterima direksi. hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

 

“Jika memang tidak ada rangkap jabatan, sampaikan secara terbuka. Jika ada, segera lakukan evaluasi dan koreksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas LKPMI.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank 9 Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Publik pun menantikan kejelasan agar rumor yang beredar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

 

(Reporter : Meric)