LENSAONE.ID – BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Provinsi Jambi, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Erni Yuniati (37), seorang dosen di salah satu fakultas, yang diduga dibunuh oleh oknum anggota kepolisian aktif. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Senin (22/12/2025).
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah rumah di Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Waldi Adiyat (22), warga Kabupaten Bungo, yang merupakan anggota kepolisian aktif dan diketahui berdinas di Polres Tebo.
Proses rekonstruksi berjalan dengan pengamanan ketat dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta jajaran kepolisian. Rekonstruksi ini juga menyedot perhatian masyarakat. Sejumlah warga sekitar, mahasiswa, dan keluarga korban tampak memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan 52 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka Waldi Adiyat. Rekonstruksi ini disaksikan oleh jaksa penuntut umum serta penasihat hukum dari kedua belah pihak,” ujar AKP Ilham.
Ia menambahkan, dari total 52 adegan yang diperagakan, 37 adegan di antaranya merupakan adegan mematikan. Seluruh adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 KUHP, sesuai hasil penyidikan.
“Alhamdulillah, kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” tambah AKP Ilham.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, S.H., mengungkapkan bahwa dalam salah satu adegan mematikan, pelaku diketahui menggunakan sebuah sapu untuk menekan leher korban.
“Dari hasil rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Prastyoso.
Rekonstruksi ini menjadi tahapan krusial dalam proses penegakan hukum guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai kronologi tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Reporter: Hendri)













