Aktivitas PETI Kembali Marak di Dusun Aur Cino, Kecamatan Bathin III Ulu

LENSAONE.ID – BUNGO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan marak di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Setelah sebelumnya ramai terjadi di Sungai Karak Apung, Timbolasi, dan Sungai Telang, kini dugaan aktivitas serupa kembali muncul di Dusun Aur Cino.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat, aktivitas PETI disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator, rakit dompeng, mesin robin, hingga metode lubang tikus (lubang jarum).

 

 

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sepanjang aliran Sungai Batang Bungo hingga masuk ke Sungai Batang Pelepat.

Diduga Merata di 17 Kecamatan

Warga menyebutkan aktivitas PETI hampir merata terjadi di 141 dusun yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bungo.

Namun, yang dinilai paling parah berada di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, khususnya di sembilan dusun, antara lain Sungai Karak Apung, Timbolasi, Sungai Telang, Senamat, dan Aur Cino.

Kerusakan lingkungan disebut semakin meluas. Tepi sungai dilaporkan hancur, lubang bekas galian tidak ditimbun kembali, serta aliran sungai menjadi keruh dan terancam pendangkalan.

 

Tanggapan Camat dan Rio

Media ini telah mencoba mengonfirmasi kepada Camat Bathin III Ulu, Doni Marsudi, S.Sos melalui WhatsApp pada 15 Februari 2026 pukul 19.28 WIB. Dalam keterangannya, ia menyampaikan telah melakukan upaya baik secara resmi maupun lisan.

 

“Saya camat sudah berupaya baik secara resmi maupun secara lisan, surat resmi untuk Rio sudah saya kirim dan saya sudah dua kali memberi himbauan kepada masyarakat saat sholat Jumat di Masjid Air Cino dan di acara imtihan murid madrasah Dusun Air Cino. Terkait penindakan, itu kewenangan APH,” ujarnya.

 

Sementara itu, Datuk Rio Saleh dari Dusun Aur Cino juga menyampaikan telah menghimbau masyarakat agar tidak menjual lahan kepada oknum yang diduga terlibat aktivitas PETI.

 

“Menghimbau kepada warga jangan menjual lahan pribadi kepada oknum bos pertambangan emas tanpa izin ilegal,” tegasnya.

 

Warga Mengaku Resah

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan takut menyampaikan keberatan secara terbuka.

 

Mereka menduga adanya keterlibatan oknum tertentu sehingga aktivitas PETI terkesan kebal hukum.

Salah satu warga menyebut aktivitas di Sungai Telang sangat memprihatinkan, bahkan area sekitar mushola dan permukiman warga disebut turut terdampak. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan melakukan penertiban menyeluruh.

 

Ancaman Sanksi Hukum

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Beberapa poin penting sanksi PETI antara lain:

 

Pasal 35: Penambangan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Sanksi administratif: Peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

 

Perampasan barang bukti: Alat berat dan hasil tambang dapat dirampas negara.

Pemulihan lingkungan: Pelaku wajib membiayai rehabilitasi lingkungan.

Rantai distribusi ilegal: Penampung, pengolah, dan penjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi serupa.

 

Penegakan hukum ini bertujuan melindungi lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai izin resmi seperti IUP atau IPR.

Warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan konflik sosial dapat dihindari.

 

PENULIS: Hendri