LENSAONE.ID – BUNGO – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang Datuk Rio berinisial J dikabarkan meninggalkan desa dan pergi ke Malaysia selama kurang lebih dua bulan pada tahun 2026. Akibatnya, roda pemerintahan desa disebut-sebut terganggu dan sejumlah gaji perangkat belum terbayarkan.
Isu Dana Desa Dipakai untuk PETI
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di masyarakat, kepergian Datuk Rio inisial J diduga berkaitan dengan penggunaan dana desa untuk berbisnis Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih sebatas isu yang berkembang di tengah masyarakat dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa sudah sekitar dua bulan Datuk Rio tidak berada di tempat.
“Pak Datuk Rio kami sudah dua bulan pergi ke Malaysia, jadi kegiatan roda pemerintahan terganggu. Isu yang beredar, uang desa dipakai untuk berbisnis tambang emas, namun naas dan uang habis. Beberapa gaji dan kegiatan jadi terhambat,” ujar sumber tersebut.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah honor lembaga desa dan gaji perangkat dikabarkan belum dibayarkan.Camat: Sudah Dipanggil, Tidak Hadir Tanpa Keterangan
Saat dikonfirmasi, Camat Bathin III Ulu, Doni Marsidi, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap yang bersangkutan.
“Saya sudah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap oknum Datuk Rio j namun tidak datang tanpa keterangan. Saya juga sudah melakukan pemanggilan ketua BPD, sekdes dan kaur keuangan untuk klarifikasi. Memang ada tunggakan yang belum dibayar seperti honor lembaga dan honor perangkat. Namun saya menunggu hasil dari Inspektorat Kabupaten Bungo. Oknum Datuk inisial J juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Rio,” jelasnya.
PMD Bungo: Berkas Pengunduran Diri Sudah Masuk
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bungo, Syafrizal, menyampaikan bahwa laporan dari camat telah diterima.
“Monitor dindo, laporan dari camat demikian, dan sudah mengundurkan diri dari jabatan Datuk Rio. Di mana rimbanya secara pasti tidak tahu. Berkas pengunduran diri sudah sampai ke Dinas PMD dari camat untuk kami laporkan ke bupati,” tulisnya melalui pesan singkat.
Pertanyaan Publik: SPJ, Dugaan Kerugian, dan Hak Perangkat
Muncul sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat:
Bagaimana kelanjutan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa?
Berapa besar dugaan penyimpangan atau penggelapan dana?
Bagaimana nasib gaji perangkat dan honor lembaga yang belum terbayarkan?
Langkah apa yang akan ditempuh oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum?
Masyarakat berharap agar persoalan ini tetap diproses sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bungo maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
(Penulis: Hendri)






