LENSAONE.ID – Jambi – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Hal ini menyusul pelimpahan berkas dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Nur ad-Darajat dari Kejati Jambi ke meja jaksa di Tanjabtim
GBRK menilai, pelimpahan ini adalah “bola panas” yang akan membuktikan apakah Kejari Tanjabtim benar-benar bekerja untuk rakyat atau justru menjadi “bemper” bagi para oknum pejabat yang diduga menyunat dana rumah ibadah.
Rio jodiansyah ketua GBRK menegaskan bahwa publik sudah muak dengan prosedur yang berbelit-belit namun berakhir tanpa tersangka.
Rio mengatakan dari bulan april 2025 lalu masukkan laporan kejati jambi sampai dilimpahkan ke kejari tanjabtim pada 8 mei 2025 Dari sampai sekarang tidak ada kelanjutan pasti
“Kami ingatkan kepada Kepala Kejari Tanjabtim: Jangan sampai pelimpahan dari Kejati ini hanya dijadikan cara untuk ‘mendinginkan’ suasana lalu kasusnya hilang ditelan bumi. GBRK akan mengawal tiap jengkal pemeriksaan ini. Jika Kejari tidak berani menyeret aktor intelektual di dinas terkait, lebih baik kantor itu dipasangi garis hitam saja!” Terangnya
Kondisi fisik Masjid Agung yang Platpom bocor dan fasilitas wudhu yang rusak menjadi bukti bisu yang tidak bisa dibantah dengan laporan administrasi belaka.
GBRK memberikam desakan ke Kejari untuk Segera panggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan kontraktor. Jangan tunggu tensi massa naik baru bekerja.
menuntut progres penyidikan dibuka ke media secara berkala. Ketertutupan Kejari hanya akan memperkuat dugaan adanya upaya pengamanan kasus.
Kejari harus berani membongkar aliran dana, bukan hanya menyasar pekerja lapangan, tapi hingga ke aktor intelektual di dinas terkait.
Sudah cukup mengulur waktu nya Sekarang tunjukan integritas kejari tanjabtim bergerak dengan tangkas dalam membasmi korupsi
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
Musuhi Korupsi ✊️✊️✊️
(Reporter: Meric Lensaone.id)






