Lensaone.id – Kasus pencurian minyak mentah dari pipa milik PT Pertamina (Persero) di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Selasa (24/2/2026) membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Sengeti.
Perkara ini menyita perhatian karena dua dari tiga terdakwa merupakan oknum anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam dakwaan terungkap, peristiwa terjadi pada 21 dan 23 September 2025 di kawasan Paal 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong. Para terdakwa diduga melubangi pipa minyak mentah dan mengalirkannya ke tangki modifikasi yang telah dipersiapkan.
Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terencana. Peralatan seperti pipa galvanis, selang plastik, keran, hingga truk tangki modifikasi turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp151.006.697,00.
Selain kerugian materiil, jaksa menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ledakan dan pencemaran lingkungan karena merusak infrastruktur vital negara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti.
Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Reyn Chusnein, S.H.,M.H. menuntut:
* Terdakwa I: 7 tahun penjara
* Terdakwa II: 6 tahun penjara
* Terdakwa III: 5 tahun penjara
Selain itu, jaksa meminta para terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti dirampas atau dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Hal yang memberatkan antara lain para terdakwa menikmati hasil kejahatan, merugikan keuangan negara, serta khusus dua terdakwa,berstatus anggota Polri aktif sehingga dinilai mencederai institusi penegak hukum dan merusak kepercayaan publik.
Langkah jaksa dalam perkara ini mendapat perhatian publik. Argumentasi yang disampaikan dinilai menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.
Ketegasan penuntutan dipandang sebagai upaya menjaga asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini, publik menanti putusan Majelis Hakim yang akan menentukan akhir dari proses hukum ini. Putusan yang tegas dan sejalan dengan fakta persidangan diharapkan menjadi pesan kuat bahwa hukum tetap berdiri di atas kepentingan siapa pun.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik pencurian minyak ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.
Keuntungan sesaat dari tindakan melawan hukum dapat berujung pada kehilangan kebebasan dan masa depan. Proses hukum yang berjalan dalam perkara ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aset negara akan ditindak secara serius.
Publik pun diharapkan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik serupa, karena konsekuensi hukum yang dihadapi tidak ringan.
(Reporter: Meric Lensaone.id)






