Warga Lubuk Benteng Demo Tengah Malam, Rakit PETI di Sungai Batang Tebo Dibakar

Lensaone.id – Bungo – Ratusan warga Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menggelar aksi unjuk rasa terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Tebo, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

 

Aksi tersebut dipicu bunyi sirene dari masjid setempat yang mengundang warga untuk berkumpul. Melalui pengeras suara, Datuk Rio Dusun Lubuk Benteng, H. Haerul, menginstruksikan masyarakat untuk mendatangi lokasi aktivitas PETI di wilayah mereka.

 

Warga kemudian bergerak secara beramai-ramai menuju lokasi dengan melintasi jembatan gantung menggunakan sepeda motor.

 

Setibanya di lokasi, ratusan massa mendapati sejumlah rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Menurut keterangan warga yang ikut dalam aksi, para pekerja PETI langsung melarikan diri saat melihat kedatangan massa.

 

“Kami hanya membakar rakit dompeng yang ada di sungai. Para pekerja sudah kabur saat kami datang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

 

Dalam aksi tersebut, warga membakar sejumlah rakit dompeng di Sungai Batang Tebo sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Aksi warga turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas, pemerintah dusun, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat.

 

Warga mengaku sudah lama resah dengan aktivitas PETI yang berlangsung siang dan malam, bahkan tetap beroperasi saat bulan Ramadan. Kebisingan mesin dompeng serta dugaan kerusakan lingkungan menjadi alasan utama warga melakukan aksi tersebut.

“Mereka seperti tidak takut. Siang malam bekerja, suara mesin sangat mengganggu. Selain merusak tebing sungai, diduga juga mengambil tanah milik warga,” ungkap sumber lain.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat belasan rakit PETI yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik rakit-rakit tersebut.

Warga menegaskan akan mengambil tindakan lebih tegas apabila aktivitas PETI masih terus berlangsung di wilayah mereka.

 

“Kalau masih ada yang bekerja, kami akan laporkan dan kerahkan massa lebih banyak lagi untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tegas warga.

 

Sebagai informasi, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

 

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penyitaan alat, perampasan keuntungan, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

(Reporter: Hendri)

News Feed