LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 7,49 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Arang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial A.R dan M.M di sebuah pondok kawasan Lopon Pasir.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika, yakni H (48), H (38), A.W (38), dan R.O.P (34). Dengan demikian, total enam orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, tas, serta uang tunai sebesar Rp2.833.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan lingkungan.
(Reporter: Hendri)













