Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berulang di Kecamatan Bathin III

LENSAONE.ID – Bungo – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian berinisial J (52) dan B (38), yang diduga kerap melakukan aksi pencurian berulang di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

 

Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban, Lisa Hardini, mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah, lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

 

Aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lainnya,

 

Andri, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta dokumen penting. Kerugian dalam kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp16 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

 

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana.

“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam kasus ini terpenuhi, karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

 

Polisi juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

 

(Reporter: Hendri)