LENSAONE.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses ilegal. Dari hasil penyelidikan, total kerugian global akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp350 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber. Petugas menemukan adanya situs yang memperjualbelikan perangkat phishing berbasis website dan aplikasi Telegram.
“Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengidentifikasi jaringan yang menjual alat untuk melakukan penipuan digital secara masif,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2018. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 2.440 pembeli telah menggunakan layanan tersebut dengan jumlah korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber berskala internasional.
Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan siber.
(Reporter: Hendri)










