Harapan Nuraini Hanya pada Belas Kasih Tuhan dan Pertimbangan Majelis Hakim

LENSAONE.ID – Bungo – Perkara Akta Jual Beli (AJB) atas nama almarhum Safran yang diwakili istrinya, Nuraini, kini hampir memasuki tahap akhir persidangan. Pada Senin, 18 Mei 2026, perkara tersebut memasuki masa penantian putusan setelah majelis hakim memberikan tenggang waktu dua minggu dalam sidang sebelumnya pada 11 Mei 2026.

 

Menjelang putusan pengadilan terkait perkara AJB yang diduga direkayasa, Nuraini mengaku hanya bisa pasrah meski berat menerima keadaan yang dihadapinya.

 

Nuraini merupakan seorang janda yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki kekuatan, pendamping keluarga, maupun kemampuan finansial untuk menghadapi perkara besar tersebut. Dalam kesehariannya, Nuraini hanya berjualan rempah-rempah di kaki lima Pasar Atas Bungo dengan sistem titip jual milik orang lain.

 

“Hasil jualan itulah yang saya gunakan untuk bertahan hidup. Pagi dagangan dijual dulu, sore hasilnya disetor kembali kepada pemilik barang,” ujarnya.

 

Perkara ini bermula dari dugaan persoalan dalam proses AJB yang menyeret sejumlah pihak. Dalam persidangan sebelumnya, dua orang saksi yang disebut sebagai asisten notaris memberikan keterangan terkait adanya kerja sama antara pihak notaris dan pihak bank.

 

Saat ditemui media pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.26 WIB di Pasar Atas Bungo, Nuraini tak kuasa menahan air mata saat menceritakan perjuangannya menghadapi perkara tersebut.

 

“Pak, saya hanya mengharap belas kasihan dari Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia, karena saya tidak punya apa-apa,” ucap Nuraini sambil mengusap air matanya.

Ia juga mengaku merasa tidak seimbang menghadapi pihak-pihak yang menurutnya memiliki kekuatan dan kemampuan ekonomi lebih besar.

 

“Sementara lawan perkara saya orang-orang dari BRI, BPN, kantor lelang, pemenang lelang, dan notaris. Mereka semua punya uang. Saya untuk bertahan hidup saja harus menjual dagangan milik orang lain dulu,” katanya sambil menangis.

 

Nuraini berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang menurutnya adil dan berpihak pada kebenaran.

 

Sementara itu, advokat sekaligus Wakil PERADI Bungo Plus dan Ketua PBB, Sinartoba Lubis SH, mengatakan dirinya mendampingi Nuraini atas dasar kemanusiaan dan empati sosial.

 

“Perkara Nuraini ini saya bantu semata-mata karena faktor kemanusiaan. Beliau seorang janda tua dengan kondisi hidup yang sangat memprihatinkan,” ujar Sinartoba Lubis SH.

 

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bungo pada 9 September 2024 dengan nomor laporan STTP/574/X/2024-Reskrim. Namun hingga kini, menurutnya, proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya mengerjakan perkara ini karena hati nurani,” tambahnya.

 

Ketua PAC Ratu Prabu 08 Kecamatan Bathin III, Zakaria, turut menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi Nuraini. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh hal-hal di luar fakta hukum.

 

Di sisi lain, sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Pengadilan Negeri Bungo dikenal tegas terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

 

“Mereka menilai yang benar tetap dibenarkan dan yang salah tetap disalahkan,” ujar salah seorang sumber.

Keluarga besar Nuraini melalui Asnadi juga berharap agar Nuraini mendapatkan keadilan dan pertolongan dalam menghadapi perkara tersebut.

(Reporter: Hendri)