LENSAONE.ID – KOTA JAMBI – DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sepanjang 2026, sebanyak hampir 499 pekerja rentan telah didaftarkan melalui inisiasi DPRD Kota Jambi.
Program tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E. (KFA) bersama Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin. Kegiatan turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima manfaat dari sejumlah kelurahan.
Program perlindungan tersebut menyasar pekerja sektor informal yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti buruh harian, pengemudi ojek online, dan pekerja lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial secara memadai.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dan legislatif dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pekerja.
“Pagi hari ini saya didampingi oleh Bapak Muhili Amin selaku anggota DPRD Kota Jambi dari Dapil Jambi Selatan, Fraksi Partai Golkar. Hadir juga dari BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Pemerintah Kota Jambi. Pada intinya, ini adalah wujud nyata dari program yang diinisiasi Pemerintah Kota Jambi bersama wakil rakyat, khususnya terkait jaminan kematian,” ujar KFA.
Ia menjelaskan, pekerja rentan menjadi salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian karena sebagian besar bekerja dengan risiko cukup tinggi, namun belum seluruhnya mampu mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di tahun 2026 ini kami sudah mendaftarkan kepesertaan bagi pekerja rentan, di antaranya buruh harian, ojek online, dan beberapa pekerjaan lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Di sinilah DPRD hadir melindungi masyarakat dengan memberikan jaminan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, ahli waris salah satu peserta juga menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Kemas berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Hari ini kami juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga peserta yang telah terdaftar. Kami menyerahkan santunan kematian yang dapat digunakan oleh keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.
Kemas menyebutkan, DPRD Kota Jambi telah menginisiasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi hampir 499 pekerja rentan sepanjang tahun ini. Sementara secara keseluruhan, melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi, jumlah pekerja rentan yang telah didaftarkan mencapai sekitar 4.000 orang.
“Tahun ini kami sudah mendaftarkan kurang lebih hampir 499 pekerja rentan yang diinisiasi oleh DPRD Kota Jambi. Secara keseluruhan, bersama pemerintah, kita mendaftarkan kurang lebih 4.000 pekerja rentan,” jelasnya.
Menurut Kemas, perluasan kepesertaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Harapan kami, inilah salah satu perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja yang ada di Kota Jambi. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasakan kekhawatiran berlebihan ketika terjadi risiko atau musibah,” tambahnya.
Ia menilai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Salah satunya terlihat dari penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta.
“Kita lihat secara konkret bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan itu nyata dan tidak hanya sebatas wacana. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berkolaborasi bersama kami hampir dua tahun,” ujarnya.
Kemas berharap sinergi antara DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Ke depan kami akan lebih memprioritaskan program-program yang pro rakyat, khususnya yang bisa menopang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas KFA.
Adapun penerima manfaat dalam kegiatan tersebut berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Jambi, di antaranya Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Aur Kenali, Murni, dan Pakuan Baru.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus menjadi jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah.
Melalui kolaborasi tersebut, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan perlindungan sosial agar semakin inklusif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Reporter:Meric)







