Bea Cukai Batam dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika, Enam Tersangka Diamankan

BATAM, LENSAONE.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas mengamankan enam tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/07/2026) di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman dari Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta, paket tersebut diketahui mengandung MDMA, ketamin, dan sejumlah zat kimia berbahaya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melakukan controlled delivery dan penelusuran terhadap penerima paket.

Pada Rabu (29/07/2026), tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial BAP yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BAP mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial ED.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja. Di lokasi itu, petugas mengamankan ED bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.

Dari penggeledahan di hotel, petugas menyita empat cartridge diduga mengandung etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin.

Pemeriksaan berlanjut ke kendaraan milik TFS dan rumah orang tuanya di kawasan Teluk Tering. Di lokasi tersebut ditemukan lima klip kecil sabu, sejumlah pods vape, serta alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya, tim menggeledah apartemen yang dihuni TFS dan NI di Teluk Tering. Dari lokasi ini ditemukan 71 vape yang diduga mengandung etomidate serta dua sachet bertuliskan “Happy Water” yang diduga mengandung sabu.

Pada Jumat (31/07/2026), petugas kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos di Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Sebanyak 91 cartridge vape diduga mengandung etomidate berhasil diamankan. Penyisiran lokasi juga melibatkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Dalam penindakan terpisah, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Barang tersebut dibawa oleh seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang tiba dari Stulang Laut. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Dari seluruh rangkaian operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 tablet psikotropika Happy Five (H5), 49 perangkat vape elektrik, 25,6 gram ketamin, sembilan alat hisap sabu, satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge etomidate.

BNN RI memperkirakan barang bukti yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp10,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan bukti kuatnya sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran narkotika.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini merupakan tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujarnya.

BNN RI dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, serta memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

(Reporter: Hendri)

(Sumber: Fecbook Direktorat Jenderal pajak dan cukai)