Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh, 15 Rakit Penambangan Dimusnahkan, Pelaku Keburu Kabur

Lensaone.id – Bungo – Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bungo, Kodim 0416/Bungo Tebo, Polres Bungo, dan Satpol PP Kabupaten Bungo kembali menggelar operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bungo dan melibatkan Dandim 0416/Bungo Tebo, Kasat Reskrim Polres Bungo, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo beserta personel Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Bungo, serta personel Satpol PP Kabupaten Bungo.

Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati aktivitas PETI masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 15 unit rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal.

Namun, sebelum petugas melakukan penindakan, para pelaku dan pekerja tambang diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat sehingga langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Akibatnya, tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, tim gabungan tetap menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di lokasi. Sebanyak 15 unit rakit penambangan dimusnahkan, sementara sejumlah peralatan lainnya dilumpuhkan agar tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan aktivitas PETI.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial dan gangguan keamanan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Aparat menegaskan bahwa operasi penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang masih menjadi lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Bungo.

Sebagai dasar hukum penindakan, aparat mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat penegak hukum berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menekan maraknya aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.

(Reporter: Hendri)