LENSAONE.ID – BUNGO – Pernyataan Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa/Dusun Purwo bakti Kecamatan Bahtin lll Kabupaten Bungo Provinsi Jambi terkait teguran terhadap sekelompok pelajar yang diduga melanggar ketentuan jam berkumpul menuai kontroversi di tengah masyarakat. Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai tuntutan denda sebesar Rp12 juta serta penyitaan sejumlah barang milik pelajar sebagai jaminan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah warga di Desa Purwo bakti. Rumah tersebut diketahui milik seorang warga bernama Toni yang saat kejadian sedang berada di Jakarta dan menyerahkan rumahnya kepada salah seorang keponakannya.
Dalam penertiban tersebut, Datin Lenny Maryani, S.Am., disebut memimpin langsung proses penggerebekan bersama sejumlah pihak desa.
Salah seorang pelajar berinisial AR, saat memberikan keterangan kepada wartawan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama teman-temannya berkumpul untuk membahas persiapan kegiatan olahraga.
“Kami sedang berkumpul dengan agenda menjadwalkan dan mempersiapkan kegiatan olahraga ke depan,” ungkap AR.
Menurut AR, tidak ada kegiatan lain sebagaimana tuduhan yang berkembang. Ia menyebut pertemuan berlangsung di dalam rumah dengan pintu utama dalam kondisi terbuka.
“Kami memang melewati batas waktu berkumpul, sekitar pukul 23.50 WIB. Tetapi pintu utama rumah terbuka lebar dan tidak ada yang kami sembunyikan,” katanya.
AR mengaku keberatan karena dirinya dan teman-temannya disebut telah melakukan perbuatan asusila tanpa adanya proses pemeriksaan yang menurutnya jelas.
Ia juga menyebut sejumlah barang milik pelajar, di antaranya sepeda motor, telepon seluler, dan jam tangan, kemudian diamankan sebagai jaminan terkait tuntutan denda tersebut.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka mempertanyakan dasar aturan adat yang digunakan, khususnya terkait besaran denda dan tindakan pengamanan barang milik warga.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah lembaga adat memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang sebagai jaminan pembayaran denda tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
Namun demikian, tudingan maupun keberatan yang disampaikan para pelajar tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak LAM Desa Purwo bakti, Datin, RT, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam penertiban agar persoalan dapat dilihat secara berimbang.
Masyarakat juga meminta Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bungo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila benar terdapat pelajar atau anak di bawah umur yang terlibat.
Selain itu, Camat setempat diharapkan dapat melakukan peninjauan terhadap penerapan aturan adat di Desa Purwobakti, terutama menyangkut ketentuan denda, bentuk sanksi, serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai keberadaan hukum adat tetap penting dan harus dihormati sebagai bagian dari kehidupan sosial. Namun, penerapannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap generasi muda.
Kasus di Desa Purwo bakti ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperjelas batas antara penegakan norma adat dan kewenangan hukum, sehingga setiap sanksi yang diberikan memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diharapkan memberikan klarifikasi terkait dasar aturan, mekanisme pemberian denda, serta alasan pengamanan sejumlah barang milik pelajar tersebut.
( REPORTER : Hapis Botax’s )












