LENSAONE.ID – BUNGO – Tim Ops Jaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AH (25), warga Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo dan Polsek Muara Bungo.
AH diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia merupakan salah satu target operasi (TO) dalam pelaksanaan Ops Jaran.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/316/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 3237 LK.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir sebuah wisma dalam kondisi stang tidak terkunci. Ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Selain perkara tersebut, AH juga diduga berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/IX/2026/SPKT Polsek Muara Bungo/Polres Bungo/Polda Jambi.
Dalam perkara kedua, sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi BH 2585 CX dilaporkan hilang setelah diparkir di garasi tempat kos korban.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Tecno warna silver, satu buah jam tangan touchscreen, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas hitam, serta uang tunai Rp619 ribu.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Ops Jaran Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang merupakan target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bungo dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Terduga pelaku kini diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
(Reporter: Hendri)










