MBI VONIS SEUMUR HIDUP TERDAKWA M. ALUNG RAMADHAN DALAM PERKARA 58 KG SABU

PN JAMBI VONIS SEUMUR HIDUP TERDAKWA M. ALUNG RAMADHAN DALAM PERKARA 58 KG SABU

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.

Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi. Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kedua kendaraan tersebut masing-masing satu unit Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti kendaraan dan barang terkait lainnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

JPU dan Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Sebelumnya, dua perkara narkotika lainnya atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo juga telah diputus dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.(Reporter Meric)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi