Tarif Parkir Mobil Bandara Jambi Naik Jadi Rp9.000 per 1 Oktober, Ini Penjelasan Pengelola

LENSAONE.ID – JAMBI – Tarif parkir kendaraan roda empat di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi resmi naik dari Rp6.000 menjadi Rp9.000 mulai 1 Oktober 2026. Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor dipastikan tidak mengalami perubahan.

Pihak pengelola melalui unit Branch Communication PT Angkasa Pura II menyampaikan, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diterapkan di bandara wilayah Sumatra.

Kebijakan ini, menurut pihak pengelola, telah dibahas di tingkat pusat dan dikoordinasikan dengan DPRD Kota Jambi. Penyesuaian tarif tersebut disebut bertujuan menata ketersediaan ruang parkir agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.

“Pendapatan dari penyesuaian tarif tersebut diprioritaskan untuk pemeliharaan fasilitas serta pengembangan infrastruktur bandara secara berkelanjutan,” ujar perwakilan Branch Communication PT Angkasa Pura II, Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan pengguna jasa, serta efisiensi pengelolaan lalu lintas di kawasan bandara.

Terkait sosialisasi, pihak pengelola menyatakan pemberitahuan mengenai tarif baru telah dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan. Informasi disampaikan melalui spanduk digital di area parkir serta layar monitor pada mesin pengambilan tiket.

Dengan kenaikan tersebut, pengguna kendaraan roda empat kini perlu menyiapkan biaya parkir Rp9.000, atau naik Rp3.000 dari tarif sebelumnya.

(Reporter: Meric)