Kapolda Jambi Tinjau Pos Penyekatan Batas Bungo Sumbar

LENSAONE.ID-BUNGO-Pada hari jumat 30/4/2021 Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi kapolres bungo Akbp.muhammad lutfi S,I,K juga wakil bupati bungo H.Syafrudin dwi aprianto Dandim bute serta OPD kabupaten bungo,

Mengunjungi pos penyekatan covid-19 batas Bungo Sumbar yang berada di jalan lintas sumatera km 50 depan kantor camat jujuhan,

Sebelum memantau pos penyekatan kapolda dan rombongan terlebih dahulu melakukan sholata jumat di masjid ataqwq simpang empat Rantau ikil jujuhan,

Adapun agenda kunjungan kapolda jambi ke pos penyekatan batas Bungo Sumbar adalah memantau persiapan personil yang berjaga juga melihat langsung petugas saat penyekatan kendaraan bis yang masuk ke kabupaten bungo,

Kapolda jambi dalam arahan nya mengatakan”berdasarkan surat intruksi BNP no 13 2021 mulai dari tgl 22 april sampai 5 mai 2021 setiap orang melintasi antar kota antar provinsi mereka wajib memiliki surat rapid 24 jam PCR atau antigen karena saat ini di tingkat pendemik di jambi ,bengkulu juga kota lain nya sangat tinggi maka yang masuk ke wilayah jambi agar menunjukan surat hasil Rapid test ,

Karena kita ingin memutuskan mata rantai covid-19 di provinsi jambi”ungkap kapolda jambi didampingi dirlantas polda jambi kombes heru setepu juga wakil bupati bungo h.syafrudin dwiaprianto,

Wakil bupati bungo dalam arahan nya pada awak media mengatakan”kita ucapkan selamat pada pak kapolda jambi dan rombongan yang telah datang meninjau pos penyekatan di batas Bungo Sumbar,

Kami menghimbau pada masyarkat yang ingin melakukan perjalanan agar selalu mematuhi protokol kesehatan”ungkap wakil bupati bungo.

(Reporter Azhar/Abu)

Komentar