Lensaone.id-merangin-Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022, Pukul 13.40 WIB, Bertempat di Ruang Aula Kecil Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Pers Release oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Merangin provinsi Jambi terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Jasa Kebersihan Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Bahwa kegiatan Pers Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H yang didampingi oleh Kasi Intelijen Bapak Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H beserta Kasi Pidsus Bapak Arliansyah, S.H., M.H.
Bahwa kegiatan Pers Release tersebut dihadiri oleh pihak (Wartawan) dari berbagai macam media dengan jumlah kurang lebih sebanyak 6 orang.
Bahwa dalam kegiatan tersebut telah di tetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).
Bahwa adapun peran para tersangka dalam perkara tersebut adalah sebagai :
1. Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021;
2. Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Merangin telah menetapkan dua tersangka dugaan Korupsi terkait jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614,00 (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah).
Bahwa peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
( sumber kepenkum kejati)
(Reporter Erick)









Komentar