Lensaone.id,Batanghari – Kisruh persoalan pemberhentian staf BPD Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi yang diduga mengangkangi aturan yang ada berdasarkan pemberitaan dari Media Global Hukum Indonesia Wilayah Batanghari yang terbit pada 27 Januari 2021.
Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat dikonfirmasi awak media di ruang kerja, Kamis (04/02/2022) mengatakan bahwa itu bukan pemberhentian, namun SK yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya.
“SK yang bersangkutan berlaku dari awal Januari sampai dengan 31 Desember, maka selanjutnya kita ikuti mekanismenya, seandainya ingin perpanjang maka SKnya kita perpanjang, jika ada pergantian dengan dasar-dasar tertentu,” pungkasnya.
Tidak bisa dilanjutkan lagi SKnya karena keterkaitan dengan mekanisme, karena kita SKB sesuai dengan PERBUB, dalam PERBUB Pemerintah Desa mengajukan nama ke BPD selanjutnya BPD melakukan seleksi.
Ditambahkannya lagi “Menurut pandangan kami itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam mekanismenya apabila BPD sudah menemukan nama staf yang baru maka BPD mengajukan nama salah satu calon staf yang terpilih tersebut ke Pemerintah Desa, selanjutnya Pemerintah Desa juga menilai kemampuannya atau yang lainnya, setelah itu sebelum melantik calon staf tersebut disampaikan dulu kepada Pak Camat dan direkomendasikan oleh Pak Camat,” ujar sutiono.
“Didalam SK disebut berdasarkan rekomendasi sesuai nomornya. Yang jelas, nomor dari rekomendasi itu sudah sampai ke Pemerintah Desa, itu menjadi dasar kami menerbitkan SK untuk staf yang baru,” kata sutiono di ruang kerjanya.
Berdasarkan pemberitaan dari media Global Hukum Indonesia saat konfirmasi langsung melalui telepon seluler, Camat Muara Tembesi Asri Yonalsyah menyampaikan kalau itu tanya ke Desa, Camat tidak mengetahuinya, saat ditanya rekomendasi itu dari Camat, wah tidak bisa jawab Camat, rekomendasi itu cuma satu orang yang diajukan, hal itu diselesaikan di Desa, tidak mungkin kami intropeksi, kami kan menghargoi Desa jugo”, pungkas Camat dengan bahasa daerah.
“kalau itu tanya ke Desa lah, tidak tau sayo, saat ditanya rekomendasi itu dari Camat, wah tidak bisa jawab Camat, rekomendasi itu cuma satu orang yang diajukan, hal itu diselesaikan di Desa, tidak mungkin kami intropeksi, kami kan menghargoi Desa jugo”, pungkas Camat dengan bahasa daerah.
Reporter Indra







Komentar