JUAL BELI ADALAH KESEPAKATAN TERTENTU UNTUK MENYERAHKAN SUATU BARANG YANG SAH MENURUT HUKUM

Lensaone.id-Bungo-Senin 15/03/2021, Jual beli merupakan kesapakatan serta kemupakatan antara sang penjual kepada sang pembeli dengan syarat tertentu dengan barang yang akan diserahkan(dijual)kepada pembeli dengan harga yang telah disepakati di dalam hal ini disebut pihak pertama selaku penjual dan pihak kedua disebut selaku pembeli.

Jual beli sering kali kita jumpai dan temukan didalam kehidupan sehari-hari ,bahkan sangketa serta polemik dari lahirnya jual beli banyak juga yang di selesaikan secara hukum dikepolisian,karena kurang nya kecakapan antara penjual dan pembeli membuat suatu perikatan,

MUJIANTO. SE .menyampaikan bahwa hukum jual beli terjadi karena kemupakatan kedua belah pihak sesuai hukum berlaku dinegri ini ,tanpa ada nya diskriminasi serta paksaan dari pihak mana pun.

terkadang adanya oknum-oknum tertentu memanfaatkan kan orang lain karena untuk menguasai suatu barang orang lain dengan cara-cara licik nya,biasa nya berawal dari hutang piutang dengan memberi pinjaman sejumlah uang yang ditawarkan,dengan boroh sertifikat rumah maupun tanah sebagai jaminan,kemudian kebelum mampuan peminjam hutang untuk membayar nya,seketika kadang lahir nya surat jual beli secara paksa dengan delik pelunasan pembayaran hutang.

yang aneh nya lagi kadang oknum-oknum tertentu berani dan sengaja membuat surat jual beli tanpa sepengetahuan mereka yang mempunyai tanggungan,tentu nya hal seperti ini suatu perbuatan melawan hukum,yang harus diperhatikan dalam kehidupan kita sehari-hari ketika merasa dirugikan dan dibohongi serta dipalsukan lahir nya suatu jual beli,maka ranah yang tepat untuk menyelesaikan hal seperti ini adalah kepolisian dengan cara membuat surat pengaduan atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan orang tersebut, dan dapat dipastikan surat jual beli yang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak terjadi karena suatu paksaan maka surat jual beli tersebut dianggap tidak lah sah dan batal demi hukum.

Pasal 1457 KUP(Perdata) menyebutkan jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu, mengikat dirinya menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah disepakati dan dijanjikan,

kemudian diperkuat didalam pasal 1458 ‘jual beli dianggap sah dan telah terjadi antara kedua belah pihak,segera setelah orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu,beserta harga nya meskipun barang itu belum diserahkan dan harga nya belum dibayar.

Transaksi jual beli baru dikatakan sah diatur sesuai pasal 1320 KUP yaitu
(1) kesepakatan yang mengikat diri nya .
(2) kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
(3)suatu pokok persoalan tertentu.
(4)suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi jika suatu transaksi jual beli hadir nya karena suatu paksaan atau terjadi mau pun dilakukan oleh seorang anak yang belum cukup usia nya diatas 17 tahun atau ,wanita(istri)dibawah pengawasan seeorang suami bagi yang beristri,karena seseorang wanita (istri)yang bersuami berada didalam pengawasan serta pengapunan seorang suami,dan apa bila hal itu terjadi maka dapat dikatakan perikatan yang dibuat adalah cacat demi hukum serta batal demi hukum.

Sedangkan transaksi jual beli menjadi batal terjadi apabila ketidak setujuan dalam perjanjian ,karena kekhilafan akan adanya paksaan dalam menyetujui diatur didalam KUHp (pasal 1321 hukum perdata) tutup Mujianto diakhir pembicaraan nya.

(Reporter Erwin)

Komentar