Lensaone.com – Bengkulu – para terduga tersangka korupsi Dana Desa, (DD) ujan mas bawah,kecamatan kepahiang, AHMAD BADAWI (kades) CS ke rutan malebero bengkulu.Minggu.(14/07/2019).
Setelah di lakukan pelimpahan tahap 2 dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum(JPU) para tersangka berikut barang bukti kamis pukul 10:00 (11-07-2019)
“ke empat tersangka di pindahkan sekaligus ke rutan malabero untuk 20 hari ke depan “ungkap kasi pidsus kejari kepahiang, RUSDY SASTRAWAN,SH,MH
seperti yang di beritakan kepala desa Ujan Mas Bawah Ahmad Badawi Resmi di tetapkan sebagai tersangka (tsk) oleh penyidik kejaksaan negeri (kejari) kepahiang,pada senin,(13-05-2019)
Ahmad badawi di sangkakan atas tindak pidana korupsi pada pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Desa Ujan Mas bawah.Kabupaten Kepahiang tahun anggaran (TA) 2015 sampai dengan TA 2017.
tersangka di jerat pasal 2 ayat (1),pasal 9,UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi 1 jo psal 64 ayat(1)KUHP jo pasal 55 ayat.(1) ke -1 KUHP
Reporter : Rolly
Edirtor. : Muhammad Kodri
Komentar